SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA =
JUA + JMA
Dimana:
SHUA =
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
sumber : http://fahrikurniawan.blogspot.com/2012/01/rangkuman-materi-ekonomi-koperasi.html dan http://topangundar.wordpress.com/ekonomi-koperasi-6/
No comments:
Post a Comment