PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A. Koperasi, Gotong-Royong, dan
Tolong-Menolong
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makana ”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another)
atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi
sosial
·
fungsi
ekonomi
·
fungsi
politik
·
fungsi
etika
Di Indonesia bentuk
kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut
Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di
berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah
kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.
Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
2. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
3. Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
4. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
5. Definisi Koperasi menurut Hatta
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia”
Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
6. Definisi Koperasi menurut
Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
7. Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
8. 5 unsur koperasi Indonesia :
·
Koperasi
adalah badan usaha
·
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
a. Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
A. Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu :
1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
2. Prinsip Koperasi menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip Koperasi menurut
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman ,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 : - sebagian
untuk cadangan
-
sebagian
untuk masyarakat
-
sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn
pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
6. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal.
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
7. Prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi