Permasalahan dalam Demokrasi





Munculnya Penguasa di dalam Demokrasi



Dalam demokrasi masalah kepentingan penguasa yang sejak awal menjadi persoalan utama dalam demokrasi. Pesta pora meriah saat pemilu kemudian berakhir dengan istirahat panjang politisi. Dikatakan istirahat, karena seusai pemilu pekerjaan utama mengunjungi raktyat menjadi terhenti. Berada di gedung DPR yang mewah, jauh lebih menyenangkan ketimbang bertukar sapa dengan rakyat. Andaikata rakyat hendak bertamu ke gedung parlemen, jika mau di dengar, itu harus membawa segerombolan massa sambil meneriakkan yel-yel yang nyaring dan keras. Gedung DPR seperti sebuah lorong yang sangat sempit, yang tidak semua orang dapat masuk kedalamnya. Jika orang masuk dan diterima, memiliki aturan tersendiri. Bukan asal menang pemilu, melainkan harus memiliki beberapa modal yang bisa disumbang. Masalah-masalah yang terjadi:
• Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi
• Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa

Modal dan uang rakyat sering dijadikan alat untuk memperoleh dukungan rakyat dan menyebabkan munculnya penjahat dalam demokrasi
Modal dan uang memiliki peranan yang besar bagi pembentukan dukungan. Siapa yang kaya maka dia akan sangat mudah memperoleh dukungan rakyat. Kemudian setelah mendapatkan dukungan mereka akan mudah untuk memperoleh kekuasaan. Berkat modal dan uang, Tidak pandang apakah mereka memiliki kemampuan untuk memimpin, dan apakah mereka dapat benar-benar membela kepentingan rakyat, seperti yang disuarakan saat pemilu digelar. Padahal uang yang mereka gunakan itu adalah uang rakyat. Kebanyakan uang itu berasal dari uang hasil korupsi. Demokrasi ternyata memberikan ruang yang luas bagi munculnya penjahat demokrasi. Penjahat disini adalah mereka kaum penguasa yang menjadikan demokrasi sebagi kedok untuk kepentingan mereka. Gejala kemunculannya disini bisa dibuktikan oleh saat ini banyak anggota pemerintahan yang menjarah uang rakyat dengan melakukan korupsi dimana-mana misalnya uang rakyat dari pajak yang dibayarkan rakyat tiap tahun. Padahal uang itu seharusnya digunakan untuk hal-hal yang menjadi kepentingan dan kebutuhan rakyat. Bukanlah digunakan untuk kepentingan penguasa. . Disini konsep perwakilan yang dijalankan dalam sistem demokrasi tidak berjalan. Karena dalam politik yang dijalankan oleh penjahat demokrasi politiknya ditentukan oleh uang. Intinya para penjahat demokrasi menjadi penguasa baru karena kondisinya yang memberi dukungan. Kondisi ini semakin ditunjang dengan lembaga keuangan yang menjadi sumber uang bagi politik penguasa. Penguasa yang memiliki politik yang luas mulai memanfaatkan dan memaksimalkan pendapatannya dari lembaga keuangan tersebut. Bahkan dengan uangnya itulah mereka merusak kepentingan hidup masyarakat banyak. Kumpulan penjahat demokrasi itu berkuasa disemua bidang dan akan selalu merugikan rakyat banyak. Meski ada banyak catatan yang patut untuk kita kutip bagaimana pemerintahan mengalami penyelewengan terhadap demokrasi pancasila, namun melakukan perlawanan terhadap hal-hal itu diperlukan suatu usaha yang lebih keras lagi untuk mengembalikan demokrasi kembali ke tangan rakyat. Sebuah kenyataan bagi kita betapa tidak mudahnya untuk mengembalikan demokrasi ke tangan rakyat.
Aturan hukum yang dikuasai oleh penguasa
Kekuasaan para penjahat demokrasi di Indonesia menunjukan bagaimana penjahat demokrasi dapat memberikan sumbangan besar terhadap kekuasaan. Kekuasaan penjahat demokrasi yang menindas kedaulatan rakyat makin merajarela ketika wilayah kekuasaan menyebar dan sistem demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di Indonesia walaupun terkenal dengan Negara yang korup, tapi sedikit sekali pelaku korupsi yang dihukum. Bahkan makin besar uang yang dikorupsi, akan makin besar peluang lolos dari jeratan hukum. Karena semakin banyak uang yang mereka dapatkan dari hasil korupsi, semakin mudah bagi mereka mengeluarkan uang untuk membeli hukum di negeri ini. Para koruptor yang mengkorupsi uang negara milyaran rupiah, hanya sebentar berada di dalam penjara. Sedangkan rakyat biasa yang hanya mencuri ayam milik tetangganya bisa mendapat hukuman lebih lama. Tidak ada badan pemerintah yang tidak bisa dicuri, bahkan lembaga perbankan dengan gampang dicuri. Cukup melakukan kerja sama dengan orang dalam maka pencurian dengan leluasa dapat dilakukan. Para penegak hukum sangat mudah untuk dibeli dan itu sebabnya beberapa penegak hukum banyak di demo oleh massa. Malahan ada kantor pengadilan yang di bakar oleh massa karena memutus perkara dengan cara tidak adil. Situasi inilah makin menuntut munculnya kepemimpinan yang terdiri dari orang kuat. Kuat dalam artian kepemimpinan yang mampu menangani masalah yang berhubungan dengan rakyat. Agar rakyat dapat hidup makmur, sejahtera, dan dapat memenuhi harapan-harapan rakyat. Kekuatannya didasarkan pada kemahirannya dalam mencegah penindasan pada kedaulatan rakyat. 
Terlebih-lebih seperti yang kita saksikan saat sekarang ini, kekuasaan penjahat demokrasi ini menguasai diantaranya aparat pemerintah terutama militer yang menjadi aparat keamanan bagi rakyat, berubah menjadi aparat keamanan bagi penguasa dan orang-orang berduit. Dengan uang aparat keamanan dengan mudahnya dapat disogok dan dengan uang yang mereka tunduk kepada penguasa, menjalankan perintah penguasa walaupuh perintah itu merugikan kepentingan rakyat banyak. 
Sekarang ini masa dimana para penjahat demokrasi mengubah prinsip kedaulatan. Kata demokrasi dari rakyat untuk rakyat berubah menjadi dari penguasa untuk penjahat. Solusinya disini adalah pendidikan yang menjadi jalan utama untuk memperkuat dan merebut demokrasi kerakyatan yang dikuasai oleh penjahat demokrasi. Pendidikan yang menerjunkan secara langsung kaum terpelajar perlu dilaksanakan. Karena sentuhan keadaan nyata dan sebenarnya dapat membuat pengetahuan demokrasi menjadi lebih nyata, tidak hanya berada di angan-angan semata. Mungkin saat ini waktunya kita sebagai penerus bangsa untuk mendorong sebuah gerakan yang memiliki tujuan yang seragam yaitu merebut demokrasi rakyat yang sesungguhnya, dan merontokkan kekuasaan kaum penjahat demokrasi di negeri ini.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia



A.    Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan  Demokrasi Perwakilan.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

 B.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan terminologi yang sarat akan tafsir dan makna. Hal ini dapat dilihat bahwa pengertiannya berkaitan erat dengan sistem social yang mendukungnya. Oleh karena itu, disamping mengandung unsur-unsur universal, demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual. Sehingga, dalam pelaksanannya, demokrasi memiliki berbagai istilah, seperti demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, demokrasi Pancasila, dan lain-lain.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Setelah era Reformasi, demokrasi di Indonesia mulai berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, menginspirasi pemuda untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Dengan aktifnya masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini menunjukkan demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi juga sudah terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah membuktikan bahwa dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen utama terbentukya sistem.
·         Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

 DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.

o   Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.


sumber :