BAB IX
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
· Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak :
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengaja memberian fakta yang salah atau memasukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatu bentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yang dilayaninya. Atas dasar ini, sebagaimana halnya dalam interaksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan :
1. Ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut :
1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proses, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya secara profesional.
· Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut :
1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Di negara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, dana menjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
· Konsumen adalah Raja
Hal yang menarik jika kita amati disurat pembaca di media masa, mereka menulis keluhannya baik pada janji atau pelayanannya yang tidak memuaskan, ini bisa dimengerti karena semakin kritisnya konsumen semakin sadar atas hak-hak mereka.
Kenyataan ini memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Dengan adanya persepsi “konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”.
Pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang.
Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Pasar bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja. Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis emakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam dunia bisnis modern yang kompetitif sekarang ini.
BAB X
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Dalam hal ini akan membahas salah satu topic lain lagi dari etika bisnis
yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang,yaitu mengenai iklan.sudah umum
diketahui bahhwa abad kita ini adalah abad informasi.dalam abad informasi
ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi
tentang suatu produk kepada masyarakat.dengan demikikan,suka atau tidak
suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhaap kehidupan manusia baik
secara positif maupun negative.
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
Pengertian Iklan
Iklan adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan
Tujuan Iklan
Tujuan iklan adalah suatu strategi pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negative iklan terhadap bisnis seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.
Fungsi iklan
Citra ini semakin mengental dalam sistem pasar bebas yang mengenal kompetisi yang ketat diantara banyak perusahaan dalam menjual barang dagangan sejenis.
Lebih dari itu,dalam masyarakat moern iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaan masyarakat modern kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan massa,kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,an akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.sasaran akhir seuruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Untuk malihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.
Pengertian Iklan
Iklan adalah berita atau pesan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan
Tujuan Iklan
Tujuan iklan adalah suatu strategi pemasaran untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen. Citra negative iklan terhadap bisnis seakan bisnis adalah kegiatan tipu-menipu yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral. Contohnya adalah XL yang meluncurkan paket priority 150 atau 300.
Fungsi iklan
- Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan
dipasar
- Iklan sebagai pempentuk pendapat umum tentang sebuah produk
Beberapa persoalan etis
Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.
Pola konsumsi manusia moderent sesungguhnya adalah pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan khususnya iklan manipulasi dan prsuasif yang tidak rasional.
- Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
- Iklan yang manipulative dan persuasive non-rasional menjanjikan
manusia yang konsumtif.
- Iklan yang merongrong rasa keadilan social dan memicu kesenjangan
social.
- Menciptakan manusia moderent menjadi konsumtif.
- Iklan dapat membentuk dan menciptakan identitas atau citra diri
manusia.
Makna etis menipu dalam iklan
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.
Prinsip-prinsip dalam iklan
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen bsrang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.
Prinsip-prinsip dalam iklan
- Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud
memperdaya konsumen
- Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang
diiklankan.
- Iklan tidak boleh mengarahkan pada pemaksaan.
- Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertantangan dengan
moralitas.
Pernyataan yang salah itu berkaitan dengan janji-janji kepada pihak yang
dituju untuk mengatakan apa adanya. Pernyataan salah itu diberikan kepada
orang yang berhak mengetahui kebenaran.
Kebebasan konsumen
Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.
Kebebasan konsumen
Sebagai makhluk social kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan miniadakan kebebasan individu.
Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.
BAB XI
Etika pasar bebas
Etika pasar bebas
Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system
ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member
kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi.
Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak
di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan
kata lain, betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang
berklaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan
sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada
melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi,
manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali
mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
Ini berarti, supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
1. Keunggulan moral pasar bebas
Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.
BAB
XII
KASUS-KASUS
ARAHAN DOSEN
1. Kasus Hak Pekerja
Pengusaha Dan Puluhan Pekerja Panci Di
Tanggerang Yang Terkena Tindakan Kekerasan Dan Belum Mendapatkan Hak-Hak Nya.
Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian
kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati
Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak,
namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya,
para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari
pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah
sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah
yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas
tenaga kerja Kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyidikan memakan
waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri Tanggerang 25
juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkan pengusaha yaitu yuki dan mandor.
Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisian dan
TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para
pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar
melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap
banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah.
Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus
tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hukum dibarengi
dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans
belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
2. Kasus Iklan Tidak Etis
Iklan Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh
problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah perang provider
celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat iklan-iklan kartu
XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling
memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian
meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar.
Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah Sule, pelawak yang sekarang
sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan kurun waktu yang
tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu AS meluncurkan
iklan baru dengan bintang Sule. Dalam iklan tersebut, Sule menyatakan kepada
pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya
murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama
terjadi. Namun pada perang iklan tersebut tergolong parah. Biasanya, tidak ada
bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari
6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di
Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan
bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini,
kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip dalam
Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam
EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran yang dilakukan
kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan
ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat
yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan melanggar hukum
dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini
harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari
keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya
dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta harus
mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
3. Kasus Etika Pasar Bebas
Ditolaknya Indomie di Taiwan
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar
nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain
kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
http://verahadiyati.blogspot.com/2013/05/bisnis-dan-perlindungan-konsumen.htmlhttp://asmoodie.blogspot.com/2013/11/bisnis-dan-perlindungan-konsumen_13.html
No comments:
Post a Comment