BAB
V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pengertian tanggung jawab social perusahaan atau CSR sangat beragam. Intinya,
CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan
keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi
kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang
memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate
giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community
development.
Tanggung jawab perusahaan ( CSR ) yang baik CSR yang baik (good CSR) memadukan
empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency,
accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di
antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung
bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang
saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang
saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang
akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi
dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
1. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
· Tindakan itu dijalankan oleh
pribadi yang rasional
· Bebas dari tekanan, ancaman,
paksaan atau apapun namanya
· Orang yang melakukan tindakan
tertentu memang mau melakukan tindakan itu
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis,
kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang
penting. Persoalan yang pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah
manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan
yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas
tindakannya.
2. Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya
berdasarkan hokum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
.Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh
mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton
Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New
York Times Magazine,13-09-1970)
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya perusahaan dibentuk berdasarkan
peraturan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena
iti, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti
perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan
aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak hak legal tertentu sebagaimana
yang dimiliki oleh manusia. Misalnya hak milik pribadi, hak paten, hak atas
milik tertentu, dan sebagainya. Sejalan itu, perusahaan juga mempunyai
kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain atau tidak boleh
merampas hak perusahaan lain.
Ini hanyalah bentuk tanggung jawab legal…
Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja
dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan
oleh manusia Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral
Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan….
3. Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan
masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
Tanggung jawab social menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap
kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap
kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab social perusahaan
mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar
keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai
keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain. Artinya
keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan
pihak lain, atau kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian dengan konsep tanggung jawab social dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan
kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat, serta lingkungan dimana perusahaan itu beroperasi.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnyaArgument keras
yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai
wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama,
bahkan satu satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar
besarnya. Selain itu, fungsi bisnis ini adalah fungsi ekonomis, buka fungsi
social. Artinya bisnis adalah kegiatan ekonomi bukan kegiatan social
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan Yang mau dikatakan
disini adalah bahwa keterlibatan social sebagai wujud tanggung jawab social
perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada
akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan para perhatian pimpinan perusahaan.
Asumsinya keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang
ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan
oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core businessnya.
• Biaya Keterlibatan Sosial Keterlibatan social sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang
dgunakan untuk keterlibatan perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh
perusahaan itu, melainkan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial Argument ini kembali
menegaskan mitos bisnis amoral yang telah kita lihat. Dengan argument ini mau
dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya professional dalam bidang bisnis dan
ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan-kegiatan social tertentu.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah Setiap kegiatan bisnis
dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun
dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarrakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk dapat bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat sekarang ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan yang sebesar besarnya.
• Terbatasnya Sumber Daya Alam Argument ini didasarkan pada kenyataan bahwa
bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru
berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara
bertanggungjawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi
kebutuhan manusia. Maka bisnis diharapkan melakukan kegiatan social tertentu
yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan
social yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu dimasa depan.
Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
moral dan social untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih
baik. Semakin baiknya lingkungan sosialnya dengan sendirinya akan memperbaiki
iklim bisnis yang ada.
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan Keterlibatan social khususnya,
maupun tanggung jawab social perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat
sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa
dewasa ini
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
• Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah
bahwa struktur mengikuti strategi
• Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu
• Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan
misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi
yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit
Sosial
Saat ini sudah banyak perusahaan yang menerapkan program program tanggung jawab
sosial. Mulai dari perusahaan yang terpaksa menjalankan program tanggung jawab
sosial-nya karena peraturan yang ada, sampai perusahaan yang benar-benar serius
dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dengan mendirikan yayasan
khusus untuk program program tanggung jawab sosial mereka. Berdasarkan konsep
Triple Bottom Line (John Elkington, 1997) atau tiga faktor utama operasi dalam
kaitannya dengan lingkungan dan manusia (People, Profit, and Planet), program
tanggung jawab sosial penting untuk diterapkan oleh perusahaan karena
keuntungan perusahaan tergantung pada masyarakat dan lingkungan.
BAB VI
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain
atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata
atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip
keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal
orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik
yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun
setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg
dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan
dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt
yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak
diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara
tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg
pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak
adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas
kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara
khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan
oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan
pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut
dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik
produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang
dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang
diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan
nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar
yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi.
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan
yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg
paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg
ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yg tdk beruntung.
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
- Terlepas dari
kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita
dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan
teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang
menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan
oleh pasar.
- Harus kita
akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan
kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
- Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang
secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan
ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena
kesalahan mereka sendiri.
- Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara
obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal
ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan
secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan
oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar
karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB
VII
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN
1. Contoh
Kasus Tanggung Jawab Moral
Contoh
kasus: pada abad 19 dikembangkan susu formula pengganti ASI. Pada 1950-1970
hanya 22 persen ibu-ibu yang memberi ASI pada bayinya dan 78 persen menggunakan
susu formula. Tetapi dengan kesadaran masyarakat, pada 1978-an, 50 persen yang
menggunakan susu formula beralih kembali pada ASI, karena ASI memang jauh lebih
baik. Kondisi ini jelas merupakan pukulan telak bagi perusahan produsen susu
formula. Maka mereka mencari pasar baru di negara-negara Dunia Ketiga.
Dipelopori oleh Nestle koorporasi multinasional terbesar dalam produksi makanan
yang berasal dari Swiss, secara besar-besaran mengadakan promosi, seperti
dengan kompanye”ibu modern tahu yang terbaik untuk bayinya, yaitu susu formula
Nestle”. Sampel di bagi-bagi kepada dokter, bidan, petugas kesehatan untuk
disalurkan kepada ibu-ibu dengan imbalan hadiah bagi yang mencapai target
penjualan. Bagi kebanyakan hingga kini, apa-apa yang berasal dari Amerika
Serikat atau Negara Barat pasti lebih baik untuk kesehatan.
2. Contoh
Kasus Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan harus mematuhi aturan-aturan hukum dan adat yang berlaku
disekitarnya. Kembali lagi seperti yang terjadi di kasus PT Preefort karena
kurangnya tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat sekitar maka terjadilah
kecemburuan sosial. Masyarakat sekitar beranggapan bahwa PT preefort hanya
mengeruk kekayaan alam di daerah mereka tanpa memperhatikan
kesejahteraan mereka, salah satunya penyebab kecemburuan sosial
tersebut adalah karyawan preefort rata – rata di rekrut dari luar
Papua yang pada
akhirnya
mereka memutuskan melakukan suatu tindakan anarkis dengan membunuh para
personil TNI yang bertugas menjaga keamanan PT Freeport tersebut.
3. Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan merupakaan suatu topik etika bisnis yang sangat menarik
dan banyak di bicarakan, karena menimbulkan perdebatan yang seru
baik pada tingkat filosofis, teoritis maupun praktis antara perusahaan dengan
pihak eksternal (masyarakat dan pemerintah). Salah satu contoh dari kasus ini
adalah perusahaan freeport dengan masyarakat sekitar terutama suku Timika(di
Papua), karena kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan, menyebabkan konflik
yang berkepanjangan yang sekarang akhirnya sudah di selesaikan.
BAB VII
HAK PEKERJA
· Hak atas
Pekerjaan dan Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama
bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak
utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang
adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal
ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan.
·
Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul.
Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang
merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di
atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama
secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang
adil.
·
Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan
kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk
memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau
sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja.
·
Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang
mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan
untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
·
Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu
diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan
religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social
lainnya.
·
Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya.
Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang
dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan,
menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan,
menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
·
Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat
merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus
dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya
dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih
tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan
pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok
tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan
itu. Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin
sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai
dengan saksi-saksi kuat.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan
konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan
dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Sumber :
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya.
Yogyakarta: Kanisius
No comments:
Post a Comment