A. Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana
rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan.
Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari
kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem
demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut
dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu
secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara terbanyak.
B.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan terminologi yang sarat akan tafsir
dan makna. Hal ini dapat dilihat bahwa pengertiannya berkaitan erat dengan
sistem social yang mendukungnya. Oleh karena itu, disamping mengandung
unsur-unsur universal, demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual. Sehingga,
dalam pelaksanannya, demokrasi memiliki berbagai istilah, seperti demokrasi
liberal, demokrasi konstitusional, demokrasi Pancasila, dan lain-lain.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa
bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem
pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi
penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya
kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu,
terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana
prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan
musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli
1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi
terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi
perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada
presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter
dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil
keputusan.
Setelah era Reformasi, demokrasi di Indonesia mulai
berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, menginspirasi pemuda
untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Dengan aktifnya
masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini menunjukkan
demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi juga sudah
terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah membuktikan bahwa
dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen utama terbentukya
sistem.
·
Kurun Waktu 1998
- sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada
dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,
dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang
tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
DEMOKRASI
LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI
mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial
menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan
untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer,
menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus
disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat
dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan
mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang
selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi
peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan
berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik
bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam
pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan
nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan
tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding
konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945
untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni
dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional
penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi
kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu
terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi
peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama
Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat
pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun
1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga
Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di
Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin
pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu
presiden.
o Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan
politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi
Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan
reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada
masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala
negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari
tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang
demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa
mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha
menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga
negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
sumber :
No comments:
Post a Comment