Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia



A.    Definisi Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan  Demokrasi Perwakilan.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

 B.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan terminologi yang sarat akan tafsir dan makna. Hal ini dapat dilihat bahwa pengertiannya berkaitan erat dengan sistem social yang mendukungnya. Oleh karena itu, disamping mengandung unsur-unsur universal, demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual. Sehingga, dalam pelaksanannya, demokrasi memiliki berbagai istilah, seperti demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, demokrasi Pancasila, dan lain-lain.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Setelah era Reformasi, demokrasi di Indonesia mulai berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, menginspirasi pemuda untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Dengan aktifnya masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini menunjukkan demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi juga sudah terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah membuktikan bahwa dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen utama terbentukya sistem.
·         Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.

 DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.

o   Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.


sumber :


No comments:

Post a Comment