EKONOMI KOPERASI BAB 1

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI 


A.   KONSEP KOPERASI
Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1.       KONSEP KOPERASI BARAT
Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama.misalnya mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik terhadap sesama anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

UNSUR – UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT

       Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
        Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
        Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama.
       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA
       Promosi kegiatan ekonomi anggota
       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
DAMPAK TIDAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTANYA
       Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.       KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan untuk merasionalkan produksi dan menunjang perencanaan nasional. Dalam konsep ini, dijelaskan bahwa koperasi tidaklah berdiri sendiri, melainkan ada subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialisasi – komunis .

3.       KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

       Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
o   Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
o   Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

B.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

ALIRAN KOPERASI
o   Aliran  Yardstick
o   Aliran Sosialis
o   Aliran Persemakmuran  ( Commonweatlh )


1.       ALIRAN YARDSTICK
§  Dijumpai pada negara – negara yang berideologi kapitalisme atau yang menganut perekonomian Liberal.
§  Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasi dan mengoreksi.
§  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
§  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
§  Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.       ALIRAN SOSIALIS
§  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
§  Perngaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

3.       ALIRAN PERSEMAKMURAN ( COMMONWEALTH )
§  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
§  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukanstrategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
§  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan” ( partnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklilm pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

C.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.       SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
2.        SEJARAH  PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1.       SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
v  1884 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

v  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian  “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

v  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Rasiffesen

v  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

v  1896 di Londobn terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international.

2.       SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
v  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

v  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks – Credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah  koperasi bermanfaat di Indonesia.
v  12 Juli 1947 disenggarakan Konggres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

v  1960 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

v  1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan Prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin 

v  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, Komunis) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

v  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti denagn UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

v  Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tetang kegiatan Usaha simpan pinjam dan koperasi.


sumber : Koperasi Teori & Praktek oleh Arifin Sitio H.T

No comments:

Post a Comment